Penggunaan Automatic Identification System (AIS) Pada Kapal Untuk Transportasi Laut yang Lebih Aman
Kecelakaan
transportasi laut belakangan ini sering terjadi, mulai dari kecelakaan yang
baru-baru ini terjadi yaitu kapal KM Karya Indah pada 29 Mei 2021 dan juga
tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402, yang berakibat gugurnya 53
awak kapal, pada 24 April 2021. Berdasarkan data sejak tahun 2020 sampai
sekarang terdapat sekitar 20 kasus lebih kecelakaan pada transportasi air laut.
Sebagian kecelakaan tersebut berkaitan dengan
fasilitas dan pipa yang ada di bawah laut. Karena kurang optimalnya radar
navigasi pada kapal.
Automatic Identification System (AIS) sendiri merupakan sebuah navigasi untuk pelacakan otomatis pada kapal melalui layar display monitor, AIS berfungsi untuk menampilkan keberadaan kapal lain di sekitarnya. AIS bekerja pada frekuensi maritim 161,975 MHz dan 162,025 MHz sesuai dengan Internasional Maritime Organization (IMO). Data yang bisa ditampilkan oleh AIS antara lain, nama dan jenis kapal, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan dan haluan kapal.

Sumber Gambar:
wikipedia.org
Dengan
adanya teknologi AIS pada kapal diharapkan bisa membantu para awak
kapal/Nakhoda untuk mengetahui koordinat kapal mereka maupun kapal lain yang
sedang melintas, diman ini bisa mencegah terjadinya kecelakaan di laut
terkhusus pada transportasi air. AIS juga dapat dimaksudkan untuk membantu petugas otoritas maritim
untuk melacak dan memantau pergerakan kapal. Ini juga berguna untuk melacak
kapal ilegal yang masuk perairan. Kapal yang dilengkapi dengan AIS dapat
dilacak oleh stasiun pangkalan. Guna mencegah kapal asing masuk ke perikan kita
dan juga mencegah terjadinya illegal fishing di periran Indonesia. Sistem
AIS juga terbukti handal beroperasi pada cuaca buruk dibandingkan sistem Radar.
The
International Maritime Organization (IMO) sendiri menyatakan kewajiban menggunakan Automatic Identification System (AIS) yang berfungsi
sebagai sistem pelacakan otomatis untuk menghindari tabrakan kapal. Kewajiban
tersebut terutama untuk kapal diatas 300 GT. Dan pada Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem
Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Dimana setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di
wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi
Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
Terdapat 2 (dua) jenis AIS yaitu AIS kelas A dan AIS kelas B. AIS kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) saat berlayar di Perairan Indonesia. Sementara AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35. Perbedaan AIS kelas A dan AIS kelas B yang paling menonjol adalah pada harganya. Harga AIS kelas A jauh lebih mahal dibanding AIS kelas B. Sedangkan dalam cara kerjanya, keduanya hampir sama. Hanya terdapat perbedaan yaitu AIS kelas A mampu mengirimkan data yang lebih statis dan dinamis.






