Penggunaan Automatic Identification System (AIS) Pada Kapal Untuk Transportasi Laut yang Lebih Aman - Serba Tahu 99

Selasa, 14 September 2021

Penggunaan Automatic Identification System (AIS) Pada Kapal Untuk Transportasi Laut yang Lebih Aman

Kecelakaan transportasi laut belakangan ini sering terjadi, mulai dari kecelakaan yang baru-baru ini terjadi yaitu kapal KM Karya Indah pada 29 Mei 2021 dan juga tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402, yang berakibat gugurnya 53 awak kapal, pada 24 April 2021. Berdasarkan data sejak tahun 2020 sampai sekarang terdapat sekitar 20 kasus lebih kecelakaan pada transportasi air laut. Sebagian kecelakaan tersebut berkaitan dengan fasilitas dan pipa yang ada di bawah laut. Karena kurang optimalnya radar navigasi pada kapal.

Automatic Identification System (AIS) sendiri merupakan sebuah navigasi untuk pelacakan otomatis pada kapal melalui layar display monitor, AIS berfungsi untuk menampilkan keberadaan kapal lain di sekitarnya. AIS bekerja pada frekuensi maritim 161,975 MHz dan 162,025 MHz sesuai dengan Internasional Maritime Organization (IMO). Data yang bisa  ditampilkan oleh AIS antara lain, nama dan jenis kapal, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan dan haluan kapal.


Kecelakaan transportasi laut belakangan ini sering terjadi, mulai dari kecelakaan yang baru-baru ini terjadi yaitu kapal KM Karya Indah pada 29 Mei 2021 dan juga tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402, yang berakibat gugurnya 53 awak kapal, pada 24 April 2021. Berdasarkan data sejak tahun 2020 sampai sekarang terdapat sekitar 20 kasus lebih kecelakaan pada transportasi air laut. Sebagian kecelakaan tersebut berkaitan dengan fasilitas dan pipa yang ada di bawah laut. Karena kurang optimalnya radar navigasi pada kapal.  Automatic Identification System (AIS) sendiri merupakan sebuah navigasi untuk pelacakan otomatis pada kapal melalui layar display monitor, AIS berfungsi untuk menampilkan keberadaan kapal lain di sekitarnya. AIS bekerja pada frekuensi maritim 161,975 MHz dan 162,025 MHz sesuai dengan Internasional Maritime Organization (IMO). Data yang bisa  ditampilkan oleh AIS antara lain, nama dan jenis kapal, tanda panggilan (call sign), kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan dan haluan kapal.     Sumber Gambar: wikipedia.org     Dengan adanya teknologi AIS pada kapal diharapkan bisa membantu para awak kapal/Nakhoda untuk mengetahui koordinat kapal mereka maupun kapal lain yang sedang melintas, diman ini bisa mencegah terjadinya kecelakaan di laut terkhusus pada transportasi air. AIS juga dapat dimaksudkan untuk membantu petugas otoritas maritim untuk melacak dan memantau pergerakan kapal. Ini juga berguna untuk melacak kapal ilegal yang masuk perairan. Kapal yang dilengkapi dengan AIS dapat dilacak oleh stasiun pangkalan. Guna mencegah kapal asing masuk ke perikan kita dan juga mencegah terjadinya illegal fishing di periran Indonesia. Sistem AIS juga terbukti handal beroperasi pada cuaca buruk dibandingkan sistem Radar.  The International Maritime Organization (IMO) sendiri menyatakan kewajiban menggunakan Automatic Identification System (AIS) yang berfungsi sebagai sistem pelacakan otomatis untuk menghindari tabrakan kapal. Kewajiban tersebut terutama untuk  kapal diatas 300 GT. Dan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia. Dimana setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).  Terdapat 2 (dua) jenis AIS yaitu AIS kelas A dan AIS kelas B. AIS kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) saat berlayar di Perairan Indonesia. Sementara AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35. Perbedaan AIS kelas A dan AIS kelas B yang paling menonjol adalah pada harganya. Harga AIS kelas A jauh lebih mahal dibanding AIS kelas B. Sedangkan dalam cara kerjanya, keduanya hampir sama. Hanya terdapat perbedaan yaitu AIS kelas A mampu mengirimkan data yang lebih statis dan dinamis.

Sumber Gambar: wikipedia.org

 

Dengan adanya teknologi AIS pada kapal diharapkan bisa membantu para awak kapal/Nakhoda untuk mengetahui koordinat kapal mereka maupun kapal lain yang sedang melintas, diman ini bisa mencegah terjadinya kecelakaan di laut terkhusus pada transportasi air. AIS juga dapat dimaksudkan untuk membantu petugas otoritas maritim untuk melacak dan memantau pergerakan kapal. Ini juga berguna untuk melacak kapal ilegal yang masuk perairan. Kapal yang dilengkapi dengan AIS dapat dilacak oleh stasiun pangkalan. Guna mencegah kapal asing masuk ke perikan kita dan juga mencegah terjadinya illegal fishing di periran Indonesia. Sistem AIS juga terbukti handal beroperasi pada cuaca buruk dibandingkan sistem Radar.

The International Maritime Organization (IMO) sendiri menyatakan kewajiban menggunakan Automatic Identification System (AIS) yang berfungsi sebagai sistem pelacakan otomatis untuk menghindari tabrakan kapal. Kewajiban tersebut terutama untuk  kapal diatas 300 GT. Dan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia. Dimana setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

Terdapat 2 (dua) jenis AIS yaitu AIS kelas A dan AIS kelas B. AIS kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) saat berlayar di Perairan Indonesia. Sementara AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35. Perbedaan AIS kelas A dan AIS kelas B yang paling menonjol adalah pada harganya. Harga AIS kelas A jauh lebih mahal dibanding AIS kelas B. Sedangkan dalam cara kerjanya, keduanya hampir sama. Hanya terdapat perbedaan yaitu AIS kelas A mampu mengirimkan data yang lebih statis dan dinamis.

Comments


EmoticonEmoticon